📜 Syarat Layanan

Syarat dan ketentuan untuk layanan desktop publishing, penyiapan pracetak, grafik rekayasa, dan lokalisasi teknis.

📌 Kerangka Hukum & Ketentuan Kontrak

SYARAT LAYANAN & KETENTUAN INDUK LAYANAN

Terakhir diperbarui: September 2026

Syarat Layanan ini (“Syarat”, “Perjanjian”) mengatur penyediaan layanan desktop publishing (DTP), pracetak (prepress), tata huruf, rekonstruksi dokumen, pemformatan infografik, dan lokalisasi gambar CAD (“Layanan”) yang disediakan oleh Biro DTP & Lokalisasi (“Perusahaan”, “kami”) kepada klien (“Klien”, “Anda”).

Dengan mengajukan pesanan, mengunggah berkas sumber, menyetujui penawaran harga, atau membayar faktur, Anda setuju untuk terikat secara hukum oleh Ketentuan ini.

1. LAYANAN & PEMENUHAN PESANAN

1.1. Ruang Lingkup: Perusahaan menyediakan layanan DTP profesional, pemformatan pracetak, konversi dokumen, pembuatan ulang grafik vektor/raster, penyesuaian tata letak CAD, dan penyiapan berkas terlokalisasi berdasarkan instruksi dan berkas yang disediakan oleh Klien.

1.2. Penawaran & Estimasi: Semua estimasi proyek, jadwal, dan penawaran harga didasarkan pada pemeriksaan berkas awal. Jika berkas sumber rusak, tidak lengkap, formatnya buruk, memerlukan rekonstruksi manual di luar perkiraan, atau berbeda dari sampel awal, Perusahaan berhak menyesuaikan harga dan waktu pengerjaan setelah memberitahukan Klien.

1.3. Hasil Kerja: Hasil akhir harus disediakan dalam format digital yang disepakati bersama (misalnya, Adobe InDesign yang dikemas, Illustrator, AutoCAD DWG/DXF, PDF siap cetak, atau PDF digital).

2. KEWAJIBAN KLIEN, MATERI & KEKAYAAN INTELEKTUAL

2.1. Hak & Jaminan Klien: Klien menjamin bahwa mereka memiliki atau telah memperoleh semua lisensi, izin, dan hak yang diperlukan untuk menggunakan, memodifikasi, melokalkan, dan mereproduksi semua berkas, teks, gambar, merek dagang, data CAD, dan grafik yang diserahkan kepada Perusahaan. Klien setuju untuk mengganti kerugian dan membebaskan Perusahaan dari segala klaim pihak ketiga atas dugaan pelanggaran kekayaan intelektual.

2.2. Lisensi Font:

  • Klien mengakui bahwa font merupakan perangkat lunak berhak milik yang dilindungi undang-undang hak cipta dan lisensi yang berlaku di seluruh dunia (termasuk AS, UE, Jepang, dan yurisdiksi lainnya).
  • Jika Klien menyediakan font untuk pelaksanaan proyek, Klien menegaskan bahwa pihaknya memiliki lisensi multi-pengguna atau biro jasa yang diperlukan yang mengizinkan Perusahaan untuk menggunakan font tersebut secara eksklusif untuk proyek Klien.
  • Perusahaan tidak menjual perangkat lunak font. Jika font komersial tertentu diperlukan dan tidak disediakan dengan lisensi yang sah, Perusahaan akan menyarankan font alternatif komersial yang tersedia atau menggantinya dengan rupa huruf standar sistem/sumber terbuka (open-source).

2.3. Kepemilikan Hasil Kerja: Setelah pembayaran penuh atas seluruh faktur yang belum terselesaikan untuk proyek tersebut, seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan atas hasil akhir yang diserahkan (tidak termasuk skrip latar belakang mendasar, makro kustom, alat otomatisasi berpemilik, atau templat bawaan milik Perusahaan) akan menjadi milik Klien.

3. PENINJAUAN, REVISI & PENERIMAAN

3.1. Periode Pemeriksaan: Klien wajib memeriksa hasil pengerjaan dalam waktu sepuluh (10) hari kerja sejak penerimaan (“Periode Pemeriksaan”).

3.2. Koreksi: Jika hasil akhir tidak sesuai dengan spesifikasi proyek atau brief yang disepakati, Klien harus menyerahkan daftar kesalahan tertulis yang terkonsolidasi selama Periode Pemeriksaan. Perusahaan akan memperbaiki item yang tidak sesuai tanpa biaya tambahan.

3.3. Penerimaan yang Dianggap Terjadi: Jika tidak ada keberatan tertulis yang diterima dalam Periode Pemeriksaan, atau jika Klien menggunakan hasil akhir di lingkungan live, mendistribusikannya, atau mengirimkannya untuk dicetak, hasil akhir tersebut akan dianggap diterima secara tidak dapat dibatalkan.

3.4. Revisi di Luar Ruang Lingkup: Revisi yang disebabkan oleh modifikasi teks sumber dari pihak klien, perubahan cakupan, perombakan desain struktural yang diminta setelah pekerjaan dimulai, atau pembaruan terjemahan yang terlambat akan ditagih sesuai tarif per jam standar Perusahaan atau biaya tambahan yang disepakati.

4. PRACETAK, PROOF WARNA & SANGGAHAN CETAK (KRUSIAL)

4.1. Pre-flight & Proofing: Meskipun Perusahaan menerapkan ketelitian profesional dalam verifikasi pracetak (termasuk pemeriksaan bleed, trim, resolusi, dan ruang warna), Klien memikul tanggung jawab akhir untuk meninjau dan menyetujui hasil akhir pracetak.

4.2. Persyaratan Proof Cetak: Klien diwajibkan secara tegas untuk memperoleh dan memeriksa bukti cetak fisik / wet proof (atau contract proof digital) dari penyedia jasa percetakan yang dipilihnya sebelum menjalankan produksi massal.

4.3. Batasan Biaya Cetak: Dalam keadaan apa pun Perusahaan tidak bertanggung jawab atas biaya kertas, tinta, proses cetak, penjilidan, pencetakan ulang, logistik, bea cukai, atau kerugian manufaktur konsekuensial yang timbul akibat kesalahan tipografi, pergeseran warna, anomali perenderan font, masalah trapping, atau ketidaksesuaian tata letak yang ditemukan setelah pencetakan.

5. KERAHASIAAN & KEAMANAN DATA

5.1. Informasi Rahasia: Semua berkas sumber, dokumentasi teknis yang belum dipublikasikan, skematik CAD, aset merek klien, dan korespondensi proyek dianggap secara ketat sebagai Informasi Rahasia.

5.2. Larangan Pengungkapan: Perusahaan setuju untuk tidak mengungkapkan, memublikasikan, atau mengalihkan Informasi Rahasia Klien kepada pihak ketiga tanpa izin terlebih dahulu, kecuali kepada spesialis terkontrak (subkontraktor) yang terikat oleh perjanjian kerahasiaan dengan ketentuan perlindungan yang setara.

5.3. Penanganan Data: Data pribadi yang dikirimkan di dalam berkas akan ditangani sesuai dengan Kebijakan Privasi dan peraturan perlindungan data yang berlaku (seperti GDPR, CCPA, LGPD, APPI, PIPA, dan PIPL).

6. BIAYA, PEMBAYARAN & PAJAK

6.1. Ketentuan Pembayaran: Faktur harus dibayar dalam waktu 14 hingga 30 hari kalender sejak tanggal faktur, kecuali disepakati lain secara tertulis. Untuk klien baru atau proyek berskala besar, setoran uang muka di awal (mis., 30–50%) mungkin diperlukan.

6.2. Keterlambatan Pembayaran: Jumlah yang jatuh tempo akan dikenakan bunga sebesar 1,5% per bulan (atau batas hukum maksimum yang diizinkan oleh hukum yang berlaku), ditambah biaya penagihan yang wajar.

6.3. Pajak: Biaya yang tercantum belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan/potong, pajak penjualan, atau biaya transfer bank, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Klien.

7. BATASAN TANGGUNG JAWAB & SANGGAHAN JAMINAN

7.1. Ketentuan Sebagaimana Adanya (As-Is): Kecuali sebagaimana dinyatakan secara tegas di sini, Layanan disediakan atas dasar "sebagaimana adanya" (as-is) dan "sebagaimana tersedia" (as-available) tanpa jaminan apa pun, baik tersurat maupun tersirat, termasuk kelayakan jual atau kesesuaian untuk tujuan tertentu.

7.2. Batas Maksimum Tanggung Jawab: Sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku di yurisdiksi terkait mana pun (termasuk UE, AS, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, dan Brasil):

  • Total tanggung jawab agregat Perusahaan yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini, baik dalam kontrak, perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian), atau lainnya, secara tegas dibatasi sebesar total biaya yang dibayarkan oleh Klien kepada Perusahaan untuk proyek atau tugas spesifik yang menimbulkan klaim tersebut.
  • Dalam keadaan apa pun, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, hukuman, khusus, atau konsekuensial, termasuk hilangnya laba, gangguan bisnis, hilangnya data, atau kerusakan reputasi.

8. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan yang diakibatkan oleh peristiwa di luar kendali wajar, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan jaringan listrik, gangguan telekomunikasi, serangan siber, bencana alam, perang, embargo, perselisihan perburuhan, atau pembatasan pemerintah.

9. HUKUM YANG BERLAKU & PENYELESAIAN SENGKETA

9.1. Hukum yang Berlaku: Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum di yurisdiksi Pendaftaran Perusahaan (Federasi Rusia), tanpa memberlakukan prinsip-prinsip pertentangan hukum. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional (CISG) tidak berlaku.

9.2. Penyelesaian Damai: Para pihak sepakat untuk berusaha dengan itikad baik menyelesaikan setiap perselisihan melalui negosiasi eksekutif informal dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan tertulis.

9.3. Yurisdiksi: Setiap sengketa, pertentangan, atau klaim yang belum terselesaikan akan diajukan ke yurisdiksi eksklusif pengadilan yang berwenang di Moskwa, Rusia, atau, atas kesepakatan bersama, diselesaikan melalui arbitrase komersial internasional yang mengikat berdasarkan aturan arbitrase yang diakui secara internasional.

10. LAIN-LAIN

10.1. Keterpisahan Ketentuan: Jika ada ketentuan dari Ketentuan ini yang dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan oleh pengadilan yang berwenang, ketentuan selebihnya akan tetap berlaku dan berkekuatan penuh.

10.2. Keseluruhan Perjanjian: Syarat ini, bersama dengan penawaran harga proyek tertulis atau Perjanjian Induk Layanan (MSA), merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak terkait Layanan.

10.3. Bahasa: Jika terjadi penerjemahan dokumen ini ke dalam bahasa lain, versi bahasa Inggris yang akan mengatur dan berlaku.

11. INFORMASI KONTAK

Untuk pertanyaan mengenai Ketentuan ini atau untuk meminta Perjanjian Layanan Utama (MSA) / Perjanjian Kerahasiaan (NDA) individual:

  • 🏢 Nama Perusahaan: Biro DTP & Lokalisasi
  • ✉️ Email: projects@dtp.solutions
  • ⏰ Jam Kerja: Sen–Jum 09:00 - 18:00 CET
Masuk Cepat melalui SSO Google
atau dengan Email dan kata sandi klien
Lupa kata sandi?